perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan masyarakat yang mengajukan perizinan. Perizinan merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Perizinan merupakan salah satu instrumen hukum administrasi yang berfungsi untuk:
- Mengendalikan tingkah laku masyarakat
- Membimbing, merancang, dan merekayasa masyarakat yang adil dan makmur
- Menjaga keseimbangan kepentingan antara rakyat dengan lingkungannya
- Menjamin kepastian hukum bagi anggota masyarakat yang berkepentingan
Perizinan dapat berupa :
- Izin usaha
- Izin khusus
- Pendaftaran
- Pengakuan
- Persetujuan
- Rekomendasi
- Sertifikasi
- Penentuan kuota dan lain sebagainya
Pelanggaran perizinan dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti :
Paksaan pemerintahan, Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan, Pengenaan uang paksa oleh pemerintah, Pengenaan denda administratif.
Pengurusan Perizinan
Paket untuk lainnya
Price By Ask