Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
Harga Layanan
Pendirian Koperasi Lengkap + Virtual Office
- Akta Pendirian Koperasi
- SK Pengesahan Menteri
- Berita Negara RI
- NPWP + SKT
- NIB
- VO di jakarta
Pendirian Koperasi Lengkap
- Akta Pendirian Koperasi
- SK Pengesahan Menteri
- Berita Negara RI
- NPWP + SKT
- NIB
Pendirian Koperasi
- Akta Pendirian Koperasi
- SK Pengesahan Menteri
- Berita Negara RI
Pendirian Koperasi
Data yang harus dilengkapi untuk membuat akta Koperasi:
- eKTP, NPWP.
- Nama Koperasi, Alamat Koperasi, E-mail Koperasi, No. Telp Koperasi.
- Modal (Minimal sebesar simpanan pokok).
- Bidang Usaha.
- Anggota (Minimal 9 Orang).
- Susunan Pengurus masing-masing minimal 2 orang.
Ketentuan pendirian Koperasi:
- Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi.
- Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) koperasi primer.
- Memiliki tempat kedudukan di wilayah NKRI yang ditentukan dalam anggaran dasar.
- Wilayah keanggotaan koperasi ditentukan dalam anggaran dasar.
- Tempat kedudukan koperasi sekaligus sebagai kantor pusat koperasi.
- Koperasi mempunyai alamat lengkap di tempat kedudukannya.
- Pendirian koperasi dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
- Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat notaris maka Akta Pendirian Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri.
- Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi adalah notaris yang terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Koperasi.
Ketentuan perubahan anggaran dasar Koperasi:
- Anggaran dasar koperasi dapat dirubah oleh Rapat Anggota apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah Anggota Koperasi dan disetujui oleh paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah anggota yang hadir.
- Usul perubahan anggaran dasar dilampirkan dalam surat undangan kepada Anggota.
- Perubahan anggaran dasar tidak dapat dilakukan pada saat koperasi dinyatakan pailit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali atas persetujuan pengadilan.
- Perubahan anggaran dasar dilakukan dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar dan dibuat dalam Bahasa Indonesia.
- Perubahan anggaran dasar yang berkaitan dengan hal tertentu harus mendapat persetujuan menteri, meliputi Nama, Tempat kedudukan, Wilayah keanggotaan, Tujuan, Kegiatan usaha, Jangka waktu berdirinya Koperasi apabila anggaran dasar menetapkan jangka waktu tertentu.
- Perubahan mulai berlaku sejak tanggal persetujuan menteri.
Pembubaran oleh Menteri, menteri dapat membubarkan koperasi apabila:
- Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam undang- undang, dan atau tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan.
- Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
- Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
- Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selata dua tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
Dasar Hukum
- UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- PP 4/1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian, dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- PP 17/1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
- PP 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
- PP 33/98 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi.
- Kepmen Koperasi dan UKM 98/2004 tentang Notaris Pembuat Akta Koperasi.
- Permen koperasi dan UKM 10/2015 tentang Kelembagaan Koperasi.
- Permen Koperasi dan UKM 15/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
- Permen Koperasi dan UKM 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
- Kepmen 22/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Data Debitur Koperasi Dalam Rangka Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pertanyaan seputar Koperasi

Koperasi memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.
Koperasi memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.
Kenapa Koperasi disukai?
Kami siap membantu layanan legalitasmu, konsultasikan dengan kami, gratis.