Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi warga negara asing (WNA)

Buleleng – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) lantaran menyalahi batas izin tinggal di Pulau Dewata. Kali ini, seorang perempuan asal Swiss berinisial HED diusir dari Bali karena overstay hingga 275 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menjelaskan HED mengaku datang ke Bali untuk menikmati masa pensiun. Kepada petugas, HED berdalih tidak mengurus perpanjangan izin tinggalnya karena lupa dan tidak ada yang mengingatkan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” kata Hendra, Sabtu (9/10/2024).
 
 

HED tiba di Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 8 November 2023 menggunakan izin tinggal kunjungan. Ia terciduk melewati izin tinggal saat petugas Imigrasi menggelar operasi pengawasan Jagratara pada 7 Oktober lalu.

Menurut Hendra, tim patroli mendapati HED menginap di sebuah vila di kawasan Buleleng. Saat diperiksa, petugas akhirnya mengetahui masa berlaku izin tinggal HED telah berakhir pada 6 Januari lalu. Walhasil, perempuan lanjut usia (lansia) itu langsung digiring untuk diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja.


“Memperhatikan faktor kesehatan dan yang bersangkutan sudah berumur 74 tahun, kami tidak lakukan pendetensian namun dokumen keimigrasian tetap kami amankan,” ungkap Hendra.
Hendra menegaskan HED telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan maskapai Thai Airways (Denpasar-Bangkok) dengan tujuan akhir Zurich, Swiss, pada Jumat (8/11/2024).
“Kami juga berharap masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui aktivitas WNA yang mencurigakan atau melanggar peraturan,” pungkasnya.

Sumber Berita : detik.com

mobile logo