Harga Layanan
3 Tahapan proses pendirian Yayasan
A. PENDIRIAN dengan ketentuan:
- Didirikan oleh 1 (satu) orang atau lebih (orang disini dapat berarti perorangan ataupun badan hukum), dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
- Pendirian dilakukan dengan akta notaris;
Dasar pendirian dapat berupa kesepakatan pada pendiri Yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan ataupun dapat bedasar kepada suatu surat wasiat. - Dalam pembuatan akta pendirian Yayasan, pendiri dapat diwakili oleh orang lain dengan surat kuasa.
- Dalam hal pendirian Yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat.
B. PENGESAHAN dengan ketentuan:
- Status badan hukum bagi Yayasan baru timbul setelah Akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Untuk memperoleh pengesahan pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui notaris yang membuat Akta Pendirian Yayasan terserbut.
- Pengesahan terharap permohonan tersebut diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
C. PENGUMUMAN, Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian disahkan, dikenakan biaya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
- eKTP, NPWP.
- Nama Yayasan (minimal 3 kata), Alamat Yayasan, E-mail Yayasan, No. Telp Yayasan.
- Kekayaan Awal (Minimal 10 Juta).
- Susunan Pengurus:
Pembina : 1 Orang.
Pengurus : Ketua, Sekretaris, Bendahara.
Pengawas : 1 Orang.
Ketentuan perubahan anggaran dasar Yayasan:
- Harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
- Perubahan anggaran dasar yang dimaksud meliputi nama Yayasan dan kegiatan Yayasan.
- Perubahan anggaran dasar dimuat dan dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
- Permohonan perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
- Perubahan anggaran dasar yang diputuskan Pembina di luar rapat Pembina harus dinyatakan dalam akta notaris.
Perubahan data Yayasan meliputi perubahan Pembina, perubahan atau pengangkatan kembali pengurus dan/atau pengawas dan perubahan alamat lengkap cukup diberitahukan oleh pemohon kepada Menteri melalui SABH.
Yayasan dapat melakukan pembubaran dengan persetujuan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan persetujuan pengadilan jika yayasan tidak lagi memenuhi persyaratan atau tujuannya bertentangan dengan hukum atau peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 62 UU 16/2001 mengatur bahwa Yayasan bubar karena:
- Jangka waktu dalam Anggaran Dasar (“AD”) telah berakhir.
- Tujuan Yayasan yang tercantum dalam AD telah tercapai atau tidak tercapai.
- Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
- Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.
- Tidak mampu membayar utangnya setelah ada pernyataan pailit.
- Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Proses pembubaran Yayasan:
- Rapat pembubaran Yayasan yang didalamnya menunjuk likuidator Yayasan.
- Pembuatan akta pembubaran dan keluar SK pembubaran.
- Pengajuan pencabutan NIB.
- Iklan pengumuman pembubaran Yayasan di surat kabar domisili Yayasan.
- Akta pembubaran, SK Pembubaran, Kwitansi dan kliping Koran untuk mengajukan proses pencabutan NPWP badan ke KPP.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan.
Pertanyaan seputar PT Perorangan

Yayasan memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.
Yayasan memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.
Kenapa Yayasan disukai?
Kami siap membantu layanan legalitasmu, konsultasikan dengan kami, gratis.