KITAS dan KITAP adalah izin tinggal yang berlaku di Indonesia, dengan perbedaan utama pada status dan tujuan penggunaannya
KITAS
Kartu Izin Tinggal Terbatas, izin tinggal untuk WNA yang ingin tinggal di Indonesia dalam waktu terbatas. Ada beberapa jenis KITAS, di antaranya KITAS untuk pekerja asing, investor, dan keluarga.
KITAP
Kartu Izin Tinggal Tetap, izin tinggal untuk WNA yang ingin menetap dan tinggal secara permanen di Indonesia. WNA dapat memperoleh KITAP setelah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut.
Harga Layanan
Perijinan KITAS / KITAP
Paket untuk individu
Price By Ask
Syarat dan ketentuan pembuatan KITAS / KITAP
-
KITAS
– Surat permohonan ITAS dari sponsor– Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor– KTP sponsor– Formulir pengajuan ITAS– Paspor asli dan fotokopi– Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartemen
KITAP
– Paspor dengan masa berlaku minimum dua tahun dan fotokopi warna untuk semua halaman
– ITAS/KITAS dan fotokopi warna
– Fotokopi SKPPS/SKTT
– Surat sponsor
– Surat permintaan untuk mengubah ITAS/KITAS menjadi KITAP
– KTP pasangan
– NPWP
– Alamat kediaman
– Foto ukuran paspor
