Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Sekutu Komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.

Harga Layanan

Pendirian CV Lengkap

Paket untuk lainnya
Rp. 6 Juta
  • Akta Pendirian CV
  • SKT Pengesahan Menteri
  • Berita Negara RI
  • NPWP + SKT
  • N I B
Atau dapat transaksi langsung di

Pendirian CV

Paket untuk lainnya
Rp. 4 Juta
  • Akta Pendirian CV
  • SKT Pengesahan Menteri
  • Berita Negara RI
Atau dapat transaksi langsung di

Pendirian CV Lengkap + Virtual Office

Paket untuk lainnya
Rp. 8 Juta
  • Akta Pendirian CV
  • SKT Pengesahan Menteri
  • Berita Negara RI
  • NPWP + SKT
  • N I B
  • V O di Jakarta
Atau dapat transaksi langsung di

Syarat dan ketentuan Persekutuan Komanditer (CV)

  1. Didirikan oleh setidaknya 2 (dua) orang yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Membuat akta notaris terkait pembentukan CV.
  3. Pendiri adalah Warga Negara Indonesia.
  4. Pendaftaran CV diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
  5. Diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pendirian akta CV telah ditandatangani.
  6. Membayar biaya pendaftaran ke bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Dokumen dan data yang perlu disiapkan
  1. eKTP, NPWP.
  2. Nama, Alamat, E-mail, No.Telp CV. Modal CV.
  3. Bidang Usaha.
  4. Susunan Pengurus/ Pesero (Minimal 2 orang).
  5. Penyetor Modal.

Ketentuan perubahan anggaran dasar CV adalah:

  1. Diajukan oleh pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
  2. Perubahan anggaran dasar meliputi:
    • Identitas pendiri (nama, domisili, pekerjaan).
    • Kegiatan Usaha.
    • Hak dan Kewajiban para Pendiri, Jangka Waktu CV.
    • Harus disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris.
  3. Jika terdapat perubahan nama badan usaha CV, maka permohonan pendaftaran perubahan anggaran dasar CV diajukan setelah pemakaian nama CV memperoleh persetujuan dari Menteri.

Ketentuan pembubaran CV adalah:

  1. Permohonan pendaftaran didaftarkan kepada Menteri pembubaran CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
  2. Pembubaran dapat dilakukan dalam hal:
    • Berakhirnya jangka waktu perjanjian.
    • Musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan CV atau tujuan CV telah tercapai.
    • Kehendak para Sekutu.
    • Alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam mengajukan permohonan pendaftaran pembubaran dilengkapi dengan:
    • Akta Pembubaran.
    • Putusan pengadilan.
    • Dokumen lain yang menyatakan pembubaran.

Dasar Hukum

  1. Buku III KUH Perdata dalam Pasal 1618-1652.
  2. Pasal 16-35 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) yang mengatur tentang pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).

Pertanyaan seputar Persekutuan Komanditer

Persekutuan Komanditer (CV) memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.
Persekutuan Komanditer (CV) memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Kenapa PT Perseorangan disukai?

Kami siap membantu layanan legalitasmu, konsultasikan dengan kami, gratis.

mobile logo