Mataram – Warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) berinisial GMB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Pria berusia 59 tahun itu ditetapkan tersangka gegara memalsukan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) Parlindungan mengatakan GMB menggunakan KITAP palsu sejak tinggal di Indonesia pada 2021. Pelaku rupanya menjalani salah satu bisnis investasi mulai dari Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar); Bali, dan Lombok.
Sumber Berita : Detik.com/Bali
Sesuai bukti-bukti yang didapat, GMB akhirnya ditetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan. “Kami masih lengkapi berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi NTB,” ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Mataram Pungki Handoko mengatakan GMB diduga melanggar Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. GMB terancam pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.
“Kami amankan barang bukti dua unit handphone merek Samsung dan satu KITAP palsu milik pelaku,” jelas Pungki.