Pendirian Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah proses untuk membentuk badan hukum perorangan yang dimiliki oleh satu orang
Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya
Pendirian persekutuan komanditer, atau yang dikenal juga dengan CV (Commanditaire Vennootschap), adalah proses untuk membentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang yang bekerja sama untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Pendirian persekutuan firma adalah proses mendirikan badan usaha yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama.
Pendirian yayasan adalah proses untuk membentuk badan hukum nirlaba yang bertujuan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
Pendirian koperasi adalah proses pembentukan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan gotong royong
Pendirian perkumpulan adalah proses untuk membentuk badan hukum yang merupakan kumpulan orang yang memiliki tujuan yang sama di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan
Pendirian penanaman modal asing (PMA) adalah proses mendirikan perusahaan perseroan terbatas (PT) yang menggunakan modal asing untuk menjalankan usaha di Indonesia
KITAS/KITAP adalah izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia
perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan masyarakat yang mengajukan perizinan. Perizinan merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.