Pendirian Perseroan Perorangan

Perseroan Perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kelebihan Perseroan Perorangan
  1. Mendapatkan kepastian badan hukum.
  2. Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan.
  3.  Pendirian sangat mudah.
  4. Modal pendirian bebas (bisa Rp.0s/d Rp.5M).
  5. Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan.
  6. Sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor.
  7. One tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham, tidak ada komisaris.
  8. Prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM.

Harga Layanan

PT Perorangan Lengkap

Rp. 3 Juta
  • Peryataan Perorangan
  • Berita Negara RI
  • NPWP + SKT
  • NIB
Atau dapat transaksi langsung di

PT Perorangan + Virtual Office

Paket untuk individu
Rp. 4 Juta
  • Pernyataan Perorangan
  • NPWP + SKT
  • NIB
  • Virtual Office
  • Berita Negara RI
Atau dapat transaksi langsung di
Syarat dan ketentuan pendirian Perseroan Perorangan
  1. Didirikan hanya oleh 1 (satu) orang(Pemegang Saham sekaligus Direktur), merupakan Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan cakap hukum.
  2. Pendiri hanya dapat mendirikan 1x dalam setahun.
  3. Memiliki kegiatan UMKM;
  4. Pendiri membuat surat pernyataan pendirian;
  5. Mengurus NPWP, NIB dan Izin Usaha perseroan perorangan.
Syarat Dokumen dan data yang perlu disiapkan
  1. E-KTP, NPWP, KK Pendiri;
  2. Nama perseroan perorangan (minimal 3 kata);
  3. Alamat perseroan perorangan (Jika alamat diJakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi);
  4. Email dan No.Telpon Perseroan Perorangan;
  5. Modal Dasar
  6. Modal Setor (minimal 25% dari modal dasar);
  7. Bidang usaha.

Laporan Keuangan

Wajib membuat laporan keuangan yang dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Format isian penyampaian laporan keuangan yang dimaksud adalah Laporan posisi keuangan, Laporan Laba Rugi, dan Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
Perseroan Perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan akan dikenakan Sanksi Administratif berupa Teguran tertulis, Penghentian hak akses atas layanan, atau Pencabutan status badan hukum.

Syarat dan Ketentuan Perubahan:

  1. Mengisi format isian perubahan pernyataan pendirian.
  2. Dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali.
  3. Ditetapkan dengan keputusan pemegang saham.
  4. Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan perubahan, kecuali atas persetujuan kurator dan dilampirkan dalam pernyataan perubahan.

Perseroan Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan biasa jika sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai perseroan perorangan, yaitu pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang dan tidak memenuhi kriteria UMKM.

Tata cara merubah Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutan Modal, adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan perubahan status perseroan melalui akta notaris, yang meliputi:
    • Surat pernyataan dari pemegang saham sebagai permohonan perubahan status menjadi
    • Perseroan Persekutuan modal.
  2. Merubah anggaran dasar menjadi Perseroan Persekutuan Modal.
  3. Mendaftarkan perubahan status tersebut secara elektronik.
  4. Mengisi surat pernyataan perubahan secara elektronik.
  1. Ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham.
  2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian ataupun perubahannya telah berakhir.
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan;
    Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan Perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
  4. Harta pailit Perseroan Perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
  5. Dicabutnya perijinan Perusahan Perseroan Perorangan sehingga mewajibkan Perseroan Perorangan melakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  5. PeraturanMenteriHukumdanHAMNomor21Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Pertanyaan seputar Perseroan Perorangan

PT memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.
PT memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Kenapa PT Perseorangan disukai?

Kami siap membantu layanan legalitasmu, konsultasikan dengan kami, gratis.

mobile logo