
Menjadi hal yang baru, keberadaan cyber notary perlu dijaga dan dilindungi undang-undang, agar tidak menjadi bumerang yang melemahkan jabatan notaris.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) kembali seminar internasional bertajuk ’Peran Ikatan Notaris Indonesia yang Visioner Untuk Mempersiapkan Notaris Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Memperkuat Keberadaan Notaris Civil Law’ pada Selasa, 30 April di Ballroom Universitas YARSI, Jakarta Pusat. Acara ini merupakan kolaborasi lanjutan INI dengan The German Federal Chamber of Notaries dan Universitas YARSI.
Sejumlah isu menarik dibahas dalam seminar internasional ini, di antaranya peran wadah tunggal bagi organisasi notaris, pengelolaan keuangan, dan kesejahteraan anggota; digitalisasi dan perangkatnya dengan tetap mempertahankan civil law; cyber notary dan best practice-nya; pelindungan hukum untuk notaris; masa kedaluwarsa akta notaris; penyimpanan akta; hingga diskusi mengenai perlunya revisi sejumlah pasal—seperti Pasal 15, 16, 22, 66, dan 82 UU Jabatan Notaris.