Notaris Pengganti dalam UU Jabatan Notaris

Kedudukan notaris pengganti berdasarkan Pasal 65 UU Jabatan Notaris adalah notaris pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan notaris dalam pembuatan akta autentik.

Notaris pengganti merupakan seseorang yang untuk sementara diangkat sebagai notaris untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris.

Ikatan Notaris Indonesia menyusun kode etik pada tahun 2005 dan diperbarui pada tahun 2015. Dalam kode etik tersebut terdapat ketentuan mengenai tanggung jawab profesi Notaris, di antaranya mengenai kewjaiban, larangan, dan pengecualian profesi notaris.

Dalam praktiknya, notaris dapat menunjuk seorang notaris pengganti yang lazimnya merupakan salah satu karyawan yang bekerja di kantornya. Notaris menyerahkan protokol notaris kepada notaris pengganti, sehingga dalam penugasan notaris pengganti terdapat protokol dari notaris yang digantikan oleh notaris pengganti dan protokol yang meliputi akta yang dibuatnya sendiri.

mobile logo