Jakarta – Tanah merupakan salah satu objek investasi yang nyaris tidak mengalami penyusutan harga. Investasi ini pun selalu menjadi pilihan menarik bagi siapa saja. Tapi bagaimana jual beli yang sah secara hukum?
Hal penting dalam melakukan jual beli tanah yang sah sesuai hukum adalah jual beli tanah tersebut memenuhi syarat-syarat pembeli yang beritikad baik, agar dalam proses jual beli tersebut sah sesuai dengan hukum yang berlaku dan pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak atas tanah tersebut.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada Kesepakatan kamar dikatakan bahwa yang dimaksud dengan kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata adalah sebagai berikut:
A. Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:
– Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau:
– Pembelian tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 atau;
– Pembelian terhadap tanah milik adat / yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu:
a. dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan / diketahui Kepala Desa/Lurah setempat).
b. didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual.
– Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.
B. Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain:
– Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;
– Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau;
– Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau;
– Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.
Sumber Berita : news.detik.com