Persekutuan Firma yang selanjutnya disebut Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.
Jenis-jenis Firma:
- Firma Dagang (Trading Partnership), bergerak di bidang industri perdagangan, kegiatan utama pembelian dan penjualan barang.
- Firma Non Dagang atau Jasa, bergerak di bidang penyediaan jasa, kegiatan utama memberikan pelayanan kepada pelanggan.
- Firma Umum (General Partnership), didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih tanpa adanya perbedaan status atau kedudukan antara para anggotanya.
- Firma Terbatas (Limited Partnership), didirikan oleh dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Syarat dan ketentuan pendirian Firma
- Melengkapi dokumen persyaratan untuk pendirian Firma;
- Membuat akta pendirian Firma;
- Melakukan penandatanganan akta dihadapan notaris, apabila salah satu pihak berhalangan hadir dapat menggunakan surat kuasa;
- Notaris akan proses pengesahan pendaftaran Firma dan mengajukan SKT (Surat Keterangan Tanah) melalui AHU sebagai bukti bahwa Firma telah sah didirikan;
- Setelah pendirian Firma selesai, maka dilanjutkan pengurusan perizinan seperti pendaftaran NPWP, SKT Pajak Firma, dan Perijinan NIB di OSS.
Syarat Dokumen dan data yang perlu disiapkan
- eKTP, NPWP.
- Nama, Alamat, E-mail, No.Telp Firma.
- Modal Firma.
- Bidang Usaha.
- Susunan Pengurus (Minimal 2 orang).
- Penyetor Modal.
Ketentuan perubahan anggaran dasar Firma:
- Diajukan oleh pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
- Perubahan anggaran dasar meliputi:
- Identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, pekerjaan.
- Kegiatan usaha.
- Hak dan Kewajiban para pendiri dan/atau Jangka waktu Firma.
- Perubahan anggaran dasar harus disampaikan (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar Firma.
- Jika dalam permohonan pendaftaran perubahan anggaran dasar terdapat perubahan nama badan usaha Firma, maka permohonan pendaftaran perubahan anggaran dasar Firma diajukan setelah pemakaian nama Firma memperoleh persetujuan dari Menteri.
Ketentuan pendaftaran pembubaran terhadap Firma:
- Permohonan pendaftaran pembubaran didaftarkan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
- Pembubaran dapat dilakukan dalam hal:
- Berakhirnyajangkawaktuperjanjian.
- Musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan Firma atau tujuan Firma telah tercapai.
- Karena kehendak para sekutu.
- Alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam mengajukan permohonan pendaftaran pembubaran harus dilengkapi dengan:
- Akta pembubaran.
- Putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran.
- Dokumen lain yang menyatakan pembubaran.
Dasar Hukum
- Buku III KUH Perdata dalam Pasal 1618-1652.
- Pasal 16-35 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) yang mengatur tentang pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).
Pertanyaan seputar PT Perorangan

PT memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.
PT memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Kenapa Firma disukai?
Kami siap membantu layanan legalitasmu, konsultasikan dengan kami, gratis.