Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Penanam modal asing adalah perseorangan warga Negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
Harga Layanan
Pendirian PT Penanaman Modal Asing (PMA)
Data yang harus dilengkapi untuk membuat akta PT PMA:
- eKTP, Paspor & KITAS/ KITAP, NPWP.
- Nama PT, Alamat PT, E-mail PT, No.Telp PT
- Modal Dasar (Minimal > 10Miliar).
- Modal Setor (Minimal 25% dari Modal Dasar).
- Bidang Usaha.
- Susunan Pengurus (Minimal 2 orang).
- Pemegang Saham (Minimal 2 orang).
PMA wajib berbentuk PT berdasarkan hukum di Indonesia dan berkekedukan di Indonesia, Hanya bisa melakukan kegiatan usaha pada usaha besar, dan Nilai investasi lebih besar dari 10 Miliar.
Prosedur pendirian PT. PMA di Indonesia:
- Persiapkan dokumen-dokumen pendukung, meliputi:
- Pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian PT yang sudah lengkap.
- Salinan Akta pendirian PT yang diunggah ke SABH.
- Minuta akta pendirian PT/minuta akta perubahan pendirian PT.
- Bukti setor modal PT.
- Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk PT bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomendasi dari instansi terkait untuk PT bidang usaha tertentu.
- Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh NPWP dan laporan SPT pajak.
- Salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap PT dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap PT yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri dan anggota dewan komisaris.
Semua dokumen pendukung yang dimaksud dari point c-g disimpan oleh notaris.
- Isi format isian pendirian PT secara elektronik melalui SABH.
- Penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik.
Syarat Perubahan Anggaran Dasar PT. PMA:
- Fotocopy KTP dan NPWP (WNI) para Pendiri.
- Passport/KITAS (WNA) para Pendiri.
- Akta Pendirian sampai Perubahan terakhir.
- Surat Pernyataan Modal.
- Surat Keterangan Domisili.
- Izin Prinsip BKPM.
- Uraian mengenai perubahan Akta Anggaran Dasar PT. PMA. dan
- Dokumen lainnya yang berkaitan dengan objek perubahan.
Perubahan Akta PT. PMA meliputi Perubahan Nama, Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan Usaha, Jangka Waktu Berdirinya Perseroan, Modal, Status Perseroan, dan lain sebagainya.
Status PMA dapat berubah menjadi PMDN dilakukan apabila sedcara keseluruhan saham dalam perseroan telah dimiliki oleh pemegang saham Indonesia.
Salah satu syarat pembubaran PT. PMA adalah harus disertai dengan pencabutan izin melalui BKPM.
Syarat pembubaran PT. PMA:
- Akta Pendirian sampai perubahan terakhir.
- SK Kemenhumham sampai perubahan terakhir.
- Fotocopy KTP (WNI)/Passport (WNA) organ Perseroan (Pemegang Saham, Direktur, Komisaris).
- Fotocopy NPWP Pribadi Direktur Utama.
- Notulen/ Berita Acara RUPS.
- Surat Keterangan Domisili.
- Izin dari BKPM.
Dasar Hukum
- UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- UU RI No11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Pertanyaan seputar PMA

PT memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.
PT memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.
Kenapa PT Perseorangan disukai?
Kami siap membantu layanan legalitasmu, konsultasikan dengan kami, gratis.